Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya

- 12 April 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi  anak sekolah - Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya
Ilustrasi anak sekolah - Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya /Unsplash/Bayu Syaits

WartaBulukumba.Com - Benarkah ada kebijakan seragam sekolah baru 2024? Setiap helai kainnya dicelup dengan tinta persatuan, dan setiap saku dijahit dengan benang-benang kesempatan yang sama untuk setiap siswa. Tidak ada undang-undang baru yang mengubah seragam ini pada tahun 2024!

Menurut informasi yang tersaji di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada kebijakan baru yang mengatur perubahan seragam sekolah untuk tahun 2024.

Aturan yang masih berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: 70 taman baca di Bulukumba terpilih menerima hibah buku Perpusnas RI untuk 10.000 perpustakaan se-Indonesia

Sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa

Adapun inovasi terbaru yang telah diterbitkan adalah Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang mengesahkan penerapan Kurikulum Merdeka pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sekolah diwajibkan untuk tidak membebani orang tua atau wali murid dalam pengadaan seragam baru di setiap tahun ajaran baru atau saat kenaikan kelas. Seragam yang dianjurkan meliputi:

Pakaian seragam nasional, yang digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.

Baca Juga: Dana Mitra Tani Bulukumba turut menyemai gerakan literasi pedesaan Taman Baca Tanjung

Pakaian seragam pramuka, yang penggunaannya ditentukan oleh kebijakan sekolah masing-masing.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x