Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya

- 12 April 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi  anak sekolah - Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya
Ilustrasi anak sekolah - Kebijakan seragam sekolah baru 2024? Ini faktanya /Unsplash/Bayu Syaits

WartaBulukumba.Com - Benarkah ada kebijakan seragam sekolah baru 2024? Setiap helai kainnya dicelup dengan tinta persatuan, dan setiap saku dijahit dengan benang-benang kesempatan yang sama untuk setiap siswa. Tidak ada undang-undang baru yang mengubah seragam ini pada tahun 2024!

Menurut informasi yang tersaji di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada kebijakan baru yang mengatur perubahan seragam sekolah untuk tahun 2024.

Aturan yang masih berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: 70 taman baca di Bulukumba terpilih menerima hibah buku Perpusnas RI untuk 10.000 perpustakaan se-Indonesia

Sekolah tidak boleh membebani orang tua siswa

Adapun inovasi terbaru yang telah diterbitkan adalah Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang mengesahkan penerapan Kurikulum Merdeka pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sekolah diwajibkan untuk tidak membebani orang tua atau wali murid dalam pengadaan seragam baru di setiap tahun ajaran baru atau saat kenaikan kelas. Seragam yang dianjurkan meliputi:

Pakaian seragam nasional, yang digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta pada upacara bendera.

Baca Juga: Dana Mitra Tani Bulukumba turut menyemai gerakan literasi pedesaan Taman Baca Tanjung

Pakaian seragam pramuka, yang penggunaannya ditentukan oleh kebijakan sekolah masing-masing.

Pakaian seragam khas sekolah, yang model dan warnanya dapat disesuaikan oleh sekolah berdasarkan pertimbangan keagamaan dan keyakinan murid.

Dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemakaian pakaian adat di sekolah, yang juga tidak boleh menjadi beban wajib bagi orang tua murid.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan memupuk nilai nasionalisme serta persaudaraan di kalangan siswa tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga mereka.

Aturan ini juga dirancang untuk memperkuat disiplin dan tanggung jawab di antara siswa, mencerminkan kebersamaan dan memperkuat rasa persatuan melalui pakaian yang seragam.

Pelanggaran atas ketentuan ini oleh pihak sekolah atau pemerintah daerah dapat berakibat pada sanksi administratif, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah