Cara cek data non ASN di BKN: Memetakan tenaga pelayanan publik non PNS se-Indonesia

- 22 Januari 2024, 15:37 WIB
Ilustrasi non ASN
Ilustrasi non ASN /Tangkapan layar Instagram.com@agus_budiasto

WartaBulukumba.Com - Mereka, yang tidak mengenakan seragam ASN namun berada dalam barisan pelayanan publik, kini dapat melangkah maju dengan identitas yang jelas, menjadi bagian dari narasi birokrasi yang tak pernah berhenti bergerak. Ketahui cara cek data non ASN di BKN.

Program pendataan non ASN merupakan elemen penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tujuan utamanya adalah bukan untuk mengangkat mereka menjadi ASN, tetapi untuk mengidentifikasi jumlah dan mendata tenaga non ASN yang terhimpun di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka! Simak cara membuat akun SSCASN

Langkah Pertama: Mencari Identitas di Labirin Data

Mungkin ada yang mencari cek nama pendataan non ASN, login pendataan non ASN di BKN, atau bahkan pengumuman pendataan non ASN terbaru. Bagi mereka yang ingin mengetahui dan memastikan status data mereka dalam pendataan Non ASN 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekarang ada mekanisme pemeriksaan yang sederhana.

Untuk melakukan cek data Non ASN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi Laman Resmi BKN: Pertama-tama, buka laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

  2. Pilih Instansi yang Dicari: Di laman tersebut, pilih instansi yang ingin Anda cek status Non ASN-nya.

  3. Klik "Pengumuman": Temukan dan klik menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman tersebut.

  4. Lihat Daftar Pegawai Non ASN: Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang terdaftar di instansi yang Anda pilih.

Baca Juga: Besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023

Langkah Kedua: Bergabung dalam Peta Identitas

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam pendataan Non ASN, prosedur pendaftaran susulan juga tersedia. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat Akun:

    • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

    • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

    • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.

    • Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.

    • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

    • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun:

    • Setelah akun berhasil dibuat, cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.
  2. Login dan Pengisian Biodata:

    • Masukkan NIK dan password untuk login.

    • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB - 1MB.

    • Isi biodata yang diminta.

  3. Mengisi Riwayat Pekerjaan:

    • Lengkapi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
  4. Resume Pendataan Non ASN:

    • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.

    • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan".

    • Cetak kartu pendataan non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Proses pendataan Non ASN oleh BKN ini bukan sekadar kewajiban, melainkan langkah penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah. Bagi para tenaga honorer, penting untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar. Hal ini akan membantu menghindari kesalahan atau kekurangan informasi yang bisa berdampak di masa mendatang.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan data menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.  Mereka adalah pahlawan tanpa kostum, pahlawan yang berjuang dalam cengkeraman data dan administrasi, demi masa depan yang lebih baik.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah