Passing grade CPNS 2023 untuk umum dan khusus

- 16 September 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi ujian CPNS - Passing grade CPNS 2023 untuk umum dan khusus
Ilustrasi ujian CPNS - Passing grade CPNS 2023 untuk umum dan khusus / Instagram.com/@cpns.asn

WartaBulukumba.Com - Para pejuang CPNS 2023 sudah berada di ambang pintu perjuangan. Ahad, 17 September 2023 adalah jadwal dimulainya pendaftaran di laman SSCASN BKN. Selain formasi CPNS 2023, para pejuang CASN juga harus mengetahui cara buat akun, cara mendaftar hingga passing grade dalam ujian CPNS tahun ini.

Dalam konteks seleksi masuk seperti seleksi CPNS atau ujian lainnya, passing grade adalah nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta agar dapat melanjutkan ke tahap seleksi atau proses berikutnya.

Sebagai contoh, jika dalam ujian CPNS tertentu, passing grade untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 65, maka peserta harus mencapai nilai 65 atau lebih dalam TWK agar dianggap lulus dalam tes tersebut dan bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Jika nilai peserta di bawah 65, mereka biasanya tidak akan melanjutkan dalam proses seleksi tersebut.

Baca Juga: Cara buat akun SSCASN untuk daftar seleksi CPNS 2023

Passing grade adalah salah satu cara untuk menentukan sejauh mana peserta telah memenuhi syarat atau kompetensi yang dibutuhkan dalam seleksi. Nilai ambang batas ini dapat berbeda-beda untuk setiap jenis tes atau seleksi dan bisa disesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku dan kebijakan penyelenggara seleksi tersebut.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 yang menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

SKD merupakan tahap awal dalam seleksi CPNS 2023 yang dilakukan setelah calon peserta lolos seleksi administrasi. Hal ini berarti bahwa untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, para calon peserta harus mencapai nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada ujian SKD ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB, SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ujian SKD ini memiliki durasi waktu 100 menit.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x