Cara buat akun SSCASN untuk daftar seleksi CPNS 2023

- 14 September 2023, 12:26 WIB
Cara buat akun SSCASN untuk daftar seleksi CPNS 2023
Cara buat akun SSCASN untuk daftar seleksi CPNS 2023 /sscasn.go.id

WartaBulukumba.Com - Gerbang kesempatan telah terbuka. Cahaya harapan tiba di depan jendela! Pada tanggal 17 September 2023, pintu seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 akan dibuka. 

Tanggal 17 September 2023 ditunggu-tunggu oleh ribuan individu dengan harapan dan impian untuk membangun karir di pelayanan publik.Sebelum tanggal itu tiba maka setiap pelamar harus tahu cara buat akun SSCASN di laman resmi SSCASN BKN. 

Terdapat 572.496 lowongan yang dapat diisi, tersebar di 72 instansi pemerintah pusat dan daerah dalam formasi CPNS 2023.

Tahun ini benar-benar berbeda! Biarkan terobosan ini mengubah persepsi kita terhadap birokrasi. Bukan lagi dunia yang eksklusif, hanya terbuka bagi mereka yang memiliki gelar perguruan tinggi. Saat ini, siapa pun memiliki kesempatan emas untuk bergabung dan berkarir di instansi pemerintah. Angka-angka ini hanya angka belaka, tetapi di baliknya terdapat harapan, kesungguhan, dan kemampuan untuk melewati tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: KPK kembali buka formasi CPNS 2023: Simak persyaratan umum dan jadwal seleksinya

Persyaratan umum SSCASN

Namun, perlu diingat bahwa seleksi ini bukan permainan biasa. Terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi dengan serius.Ini adalah tahap awal penting untuk memastikan bahwa hanya individu terbaik yang akan mewakili pemerintah dalam melayani masyarakat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Kewarganegaraan adalah syarat dasar yang harus dipenuhi. Hanya WNI yang berhak mengikuti seleksi ini.

2. Usia: Calon pelamar harus memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Usia ini dianggap ideal untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Pintu menuju karier ASN: Jadwal dan persyaratan seleksi CPNS Kemenkumham 2023

3. Rekam Jejak Hukum: Tidak boleh ada catatan kriminal yang menyertai calon pelamar. Ini dilakukan untuk menjaga integritas instansi pemerintah.

4. Kepemilikan Status Pegawai: Tidak pernah diberhentikan dengan cara yang tidak hormat atau berhenti dari posisi PNS, TNI, kepolisian, atau pekerjaan serupa.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x