Formasi CPNS 2023: Cek rincian dan persyaratannya di sini

- 12 September 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi pemberkasan CPNS 2023
Ilustrasi pemberkasan CPNS 2023 /Doc. Antara/

WartaBulukumba.Com - Sebuah gelombang besar di dunia aparatur sipil negara di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan rencana besar-besaran untuk membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2023. Namun, yang membuat perhatian terpancar adalah besarnya kuota yang disediakan: mencapai angka 1.030.751 orang.

Sekitar 80 persen dari formasi CPNS 2023 ini diperuntukkan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya, sekitar 20 persen, akan tersedia untuk para fresh graduate atau lulusan baru.

Tentu saja, pertanyaan yang muncul adalah, di mana dan untuk apa orang sebanyak itu dalam formasi CPNS 2023 akan ditempatkan? Berikut adalah rincian dari kebutuhan tersebut.

Baca Juga: KPK kembali buka formasi CPNS 2023: Simak persyaratan umum dan jadwal seleksinya

Penempatan di Pusat

  1. CPNS dosen: 15.858
  2. Tenaga teknis lainnya: 18.595
  3. PPPK dosen: 6.742
  4. PPPK tenaga guru: 12.000
  5. PPPK tenaga kesehatan: 12.719
  6. PPPK tenaga teknis lainnya: 15.205

Penempatan di Daerah

  1. PPPK guru: 580.202
  2. PPPK tenaga kesehatan: 327.542
  3. PPPK tenaga teknis lainnya: 35.000

Baca Juga: Pintu menuju karier ASN: Jadwal dan persyaratan seleksi CPNS Kemenkumham 2023

Persyaratan Daftar CPNS 2023

Terkait persyaratan daftar CPNS 2023. Meski demikian, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Persyaratan CPNS 2023 untuk lulusan SMA: Enam instansi ini terbuka lebar

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang teknis pendaftaran CPNS 2023, Anda dapat mengunjungi situs web resmi di https://www.bkn.go.id/layanan/sscasn.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x