KPK kembali buka formasi CPNS 2023: Simak persyaratan umum dan jadwal seleksinya

- 11 September 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi Gedung KPK - KPK kembali buka formasi CPNS 2023: Simak persyaratan umum dan jadwal seleksinya
Ilustrasi Gedung KPK - KPK kembali buka formasi CPNS 2023: Simak persyaratan umum dan jadwal seleksinya /Dok KPK

WartaBulukumba.Com - Putra-putri Indonesia kembali punya peluang besar untuk bergabung bersama lembaga anti rasuah dengan status sebagai ASN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Informasi mengenai seleksi CPNS KPK 2023 dapat diakses melalui portal resmi rekrutmen KPK, yaitu rekrutmen.kpk.go.id. Menurut laman rekrutmen tersebut, KPK akan membuka sebanyak 214 formasi CPNS dalam seleksi CPNS 2023.

Meskipun informasi mengenai jumlah formasi telah tersedia, hingga saat ini belum ada rincian lebih lanjut mengenai persyaratan dan detail formulir aplikasi.

Baca Juga: Meme Anies Baswedan mengingatkan pada Senator Armstrong dalam Metal Gear Rising: Revengeance

Informasi selanjutnya tentang seleksi CPNS KPK 2023 dijadwalkan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman seleksi, yang akan berlangsung pada tanggal 16 hingga 30 September 2023.

Persyaratan Umum Seleksi CPNS KPK 2023

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar CPNS KPK 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021:

Baca Juga: Polusi udara kian menggila: KLHK beri sanksi tegas pada 11 perusahaan

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mengajukan lamaran.
  2. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak memiliki status sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Bikin malu Bulukumba: Tito Karnavian pulang, ratusan bendera Merah Putih hilang!

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CPNS KPK 2023 yang telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x