WartaBulukumba - Pria kulit hitam asal Vanuatu itu mendarat di Indonesia dengan satu tujuan yakni berlaga di ajang MMA.
Namun sial bagi Maelao Kalworai (MK), dia harus dideportasi pada Senin 22 Agustus 2022.
MK dinilai bisa membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Momen mengharukan almarhum Brigadir J diwisuda hari ini diwakili sang ayah
MK datang bukan dengan KTP sendiri melainkan menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Drive Mix Martial Art (MMA) TV One.
Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.
MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa berlakunya mada 4 Maret 2022.
Baca Juga: Jenderal Dudung pastkan kesiapan pengamanan G20 di negeri Laskar Pelangi
Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2021.