WartaBulukumba - Hingar wacana KPK untuk mengganti diksi 'koruptor' menjadi 'penyintas korupsi' menggelinding kian panas.
Resistensi bergulir di mana-mana. Poster digital pernyataan 170 media dari Forum Pimred PRMN pun menyampir di berbagai sudut platform media sosial.
Salah satunya datang dari Novel Baswedan. Ia menyuarakan pendapatnya yang senada dan sepakat dengan pernyataan Forum Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) ihwal penggantian diksi koruptor menjadi 'garong, maling, dan rampok uang rakyat'.
Baca Juga: Terduga Garong Uang Rakyat, LHKPN Bupati Probolinggo Rp10,01 miliar
Melalui unggahannnya di Twitter, Novel Baswedan pun menyematkan pernyataan Forum Pimred PRMN.
“Salah satu pemberantasan korupsi adalah untuk timbulkan efek jera,” cuitnya, dikutip WartaBulukumba.Com dari akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Senin 30 Agustus 2021.
Sentilan Novel Baswedan menohok diksi 'penyintas korupsi' dengan mengatakan bahwa diksinya terlalu halus.
“DIKSINYA TERLALU HALUS,” katanya.