Perempuan melamar lelaki, bolehkah dalam Hukum Islam?

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah?
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah? /Pexels.com/Jasmine carter

WartaBulukumba - Salah satu pendar kebahagiaan di muka Bumi berasal dari sebuah mahligai pernikahan.

Pernikahan antara dua anak manusia berlawanan jenis merupakan sunnatullah.

Dari konsep Islam itulah maka Hukum Islam pun telah  mengatur rambu-rambu dalam khitbah.

Baca Juga: Buku Sirah Nabawiyah gratis, cek di sini

Banyak referensi berdasarkan sejumlah literatur Hukum Islam yang menjelaskan secara detail ihwal khitbah.

Beberapa literatur yang bisa dijadikan acuan yaitu buku berjudul "Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan," yang disusun oleh Ahmad Sarwat L.c, M.A, diterbitkan Gramedia, tahun 2019 dan buku berjudul "A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah", disusun oleh Hanif Luthfi, Lc., MA., diterbitkan Lentera Islam; dan buku berjudul "Fikih Munakahat", disusun oleh Dr. M. Dahlan R,MA., diterbitkan Deepublish tahun 2015.

Ditelisik dari segi bahasa, khitbah memiliki arti meminta, melamar, atau meminang seorang perempuan untuk dijadikan sebagai seorang istri.

 

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, telisik kebiasaan umat Islam global

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x