Perempuan melamar lelaki, bolehkah dalam Hukum Islam?

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah?
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah? /Pexels.com/Jasmine carter

Anas berkata, "Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya kepada beliau, ia (wanita itu) berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?'" lantas putrinya (Anas) berkata, "Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu!" Kemudian Anas berkata, "Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah SAW, lalu menawarkan dirinya kepada beliau."

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura, tata cara dan keutamaannya

Sebagai wanita shalehah, rasa malu memang perlu dijaga. Namun untuk hal kebaikan dan demi terwujudnya fitrah atau amal ibadah, maka hal seperti itu perlu disegerakan.

Dalam QS Al Maidah disebutkan, "Dan bersegeralah kamu dalam kebaikan."

Ada dua cara yang bisa dilakukan muslimah untuk melamar lelaki. Cara pertama dengan menawarkan diri secara langsung kepada pihak lelaki.

Baca Juga: Mengapa Surah Al-Fatihah begitu penting dalam keseharian seorang muslim?

Untuk menjalankan cara ini, harus dipastikan jika lelaki yang diinginkan memang baik akhlaknya dan belum memiliki istri atau calon istri.

Dilarang melamar laki-laki yang sudah menikah karena bisa berarti memiliki niat buruk yaitu merusak keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga orang lain.

Dalam HR Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin itu adalah saudaranya orang mukmin, maka tidak halal lah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya."

Baca Juga: Bagaimana cara membangun pernikahan impian?

Ternyata tidak hanya satu wanita yang minta dinikahi Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah