Perempuan melamar lelaki, bolehkah dalam Hukum Islam?

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah?
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah? /Pexels.com/Jasmine carter

 

Dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam, khitbah adalah sebuah upaya untuk menuju ke arah terwujudnya perjodohan antara laki-laki dan perempuan.

Prosesi melamar atau khitbah merupakan proses pertama yang dilakukan sebelum dua orang melangkahkan niat dan tujuan menuju pelaminan dan selanjutnya mengarungi samudera kehidupan di atas biduk rumah tangga.

Melamar artinya memberi tahu kepada pihak lawan jenis bahwa ia tertarik dan ingin menikah dengan yang bersangkutan.

 

Baca Juga: Alien sudah dijelaskan sejak 14 abad lalu dalam Al Quran

Dalam melamar, pihak yang dilamar harus memberi jawaban, baik ya atau tidak.

Proses lamaran ini hendaknya dirahasiakan dari orang banyak. Hal ini disampaikan oleh Ummu Salamah yang menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

"Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan. Adapun proses melamar bisa disampaikan langsung kepada pihak yang diinginkan atau diwakilkan, bisa dengan kalimat yang lugas dan jelas, atau lewat sindiran".

 

Baca Juga: Keutamaan dan manfaat Surah Al Falaq, salah satunya sebagai benteng dari sihir

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah