Perempuan melamar lelaki, bolehkah dalam Hukum Islam?

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah?
Ilustrasi pernikahan: Perempuan melamar laki-laki dalam Hukum Islam, bolehkah? /Pexels.com/Jasmine carter

Dalam QS Al-Baqarah ayat 253, Allah SWT bersabda: 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu."

Islam tidak melarang apabila seorang wanita ingin meminang laki-laki. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki. 

 

Baca Juga: Asmaul Husna, 99 Nama Allah SWT yang Indah lengkap dengan artinya

Siti Khadijah pun yang lebih dulu pertama kali melamar Nabi Muhammad SAW. Siti Khadijah mengutus seorang perantara untuk menyampaikan niatnya kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Tarikh Ibn Hisyam disebutkan bahwa Siti Khadijah berkata, "Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-kata mu".

Siti Khadijah berani melamar Nabi karena keindahan akhlak yang dimiliki Nabi Muhammad SAW.

 

Baca Juga: Puasa sunnah Ayyamul Bidh; waktu, niat, dan keutamaannya

Nabi Muhammad SAW setuju dan akhirnya didampingi Abu Thalib beliau datang ke rumah Siti Khadijah untuk bertemu dengan keluarga dan melakukan lamaran secara resmi.

Selain itu dalam HR Ibnu Majah dikisahkan, Tsabit berkata jika ia pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sebelahnya adalah puterinya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah