Kemenkes terbitkan aturan baru insentif tenaga kesehatan

- 1 April 2021, 18:35 WIB
ilustrasi paramedis
ilustrasi paramedis /PIXABAY/HelenJank

 

WartaBulukumba - Mereka yang berdiri di front terdepan dalam perang melawan pandemi Covid-19 adalah tenaga kesehatan,

Setiap negera di dunia menyepakati paramedis sebagai kelompok yang menerima paling banyak resiko berdiri di sisi para pasien yang terpapar virus. Tak peduli kerabat atau bukan, bersama bertaruh nyawa.

Tak jarang keluarga sendiri ditinggal berhari-hari lamanya demi menunaikan tugas mulia. Bahkan ratusan di antara mereka ikut terpapar virus Covid -19 dan melepas nyawa sendiri.

Baca Juga: Belajar dari petani Desa Salassae tentang cara memperlakukan alam

Rasanya wajar-wajar saja jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid -19.

Aturan itu pun dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) bernomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid -19.

Menurut dr. Kirana Pritasari, MQIH, Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Baca Juga: Kemenparekraf usung 5 gerakan hidupkan kembali bioskop

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ungkapnya ketika mensosialisasikan KMK tersebur secara virtual pada Rabu 31 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah