SP3 KPK terhadap tersangka kasus BLBI tuai sorotan luas

- 3 April 2021, 19:35 WIB
KPK keluarkan Surat SP3 terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Istri pada 1 April 2021.*
KPK keluarkan Surat SP3 terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Istri pada 1 April 2021.* / Antara Foto/Sigid Kurniawan

WartaBulukumba - Berdengung-dengung di ruang publik, pun menggema di wilayah elit politik.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus BLBI tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim memanen sorotan berbagai kalangan.

Salah satunya, kritik pedas dihamburkan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Ia mengatakan bahwa penerbitan SP3 pada kasus korupsi merupakan kuasa dari KPK. Tetapi, menurut Benny K Harman, SP3 pada kasus BLBI yang tersangkanya adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya membuat masyarakat gelisah.

Baca Juga: Video call lewat Google Meet? Tenang sekarang berbasis free sampai 30 Juni 2021

Dikutip WartaBulukumba dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Benny K Harman angkat bicara soal SP3 kasus BLBI melalui cuitan di akun Twitter miliknya @BennyHarmanID pada Sabtu, 3 April 2021.

Menerbikan SP3 kasus korupsi adalah kuasa KPK,” cuit Benny.

Namun, Rakyat menjadi gelisah ketika wewenang yang extraordinary itu digunakan untuk kasus Sjamsul Nursalim,” sambungnya.

Baca Juga: Insentif PPnBM untuk 29 jenis dan merk kendaraan, ini daftar lengkapnya

Menurut Benny, Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka di KPK, karena takut dia melarikan diri ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x