Transaksi suap kasus Korupsi Bansos dilakukan di tempat karaoke

- 1 Februari 2021, 18:04 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos /Pixabay

WartaBulukumba - Tempat apapun bisa menjadi ruang nyaman bagi pelaku kejahatan. Mulai selokan hingga karaoke bisa jadi saksi bisu. Tak terkecuali bagi para pelaku korupsi. Mulai kelas teri sampai bandit kelas ikan hiu. 

Terungkap dalam rekontruksi gelar perkata terkait dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelatnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin 1 Februari 2021.

Pelaku penerima, JPB, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Stabil Masa Pandemi, Jokowi Yakin Ekonomi Syariah Indonesia akan Tumbuh Pesat

Pelaku dalam posisi pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang sebesar Rp50 juta diserahkan Harry Sidabuke (swasta) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, di Karaoke Raia yang berada di SCBD, Jakarta Selatan, yang diduga diserahterimakan pada kurun waktu Oktober 2020.

Smpat terjadi perbedaan pendapat, dimana Harry menyatakan, Rp50 juta itu tidak termasuk penyerahan tahapan dugaan suap bansos, melainkan untuk pembayaran karaoke, yang diistilahkan sebagai biaya akomodasi.

Baca Juga: Gol Meluncur Mulus Barcelona Mengungguli Real Madrid

"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," kata Harry seperti disaksikan RRI di tempat rekonstruksi perkara, Senin 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x