Kejati Kalbar tahan lima tersangka kasus korupsi proyek kelapa sawit

- 4 Maret 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos /Pixabay

WartaBulukumba - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat, menahan lima tersangka atas dugaan kuat kasus proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SJS, FH, HL, AB dan NS. Kelimanya adalah orang-orang yang memiliki akses penting di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar.

"Penahanan kelima tersangka ini setelah kami menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar," kata Kajati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis 4 maret 2021.

Baca Juga: Pemuda tani Desa Manyampa digembleng menjadi wirausahawan profesional

"Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan dilakukannya penahanan terhadap lima tersangka itu, maka membuktikan bahwa tidak ada negosiasi terhadap para koruptor, serta menunjukkan bahwa hukum bersifat tegas dan pasti.

Kajati Kalbar menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan pasti itu, akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021: Direktorat Jenderal Pajak butuh tenaga Cleaning Service dan Satpam

"Tentunya hal itu akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit saja, melainkan semua sektor bisnis yang ada di Kalbar," kata Masyudi.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x