TPDI: KPK melanggar pasal 5 dan 7 KUHAP dalam penahanan Nurdin Abdullah

- 28 Februari 2021, 21:15 WIB
 Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 28 Februari 2021. / /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

WartaBulukumba - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melalui Koordinatornya, Petrus Selestinus menyatakan, KPK mestinya menggunakan mekanisme pemanggilan melalui Surat Panggilan terhadap Nurdin Abdullah entah sebagai Saksi/Tersangka manakala pada saat pemeriksaan pasca OTT.

Petrus menguraikan, KPK telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan Penyelidik dan Penyidik karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang, menurut pertimbangan yang layak dan patut.

"Nurdin Abdullah disebut-sebut terkait peristiwa pidana korupsi atau memiliki pengetahuan secara langsung tentang kasus korupsi yang di OTT KPK, sehingga dengan demikian penangkapan terhadap Nurdin Abdullah menjadi tidak sah," urai Petrus melalui keterangan pers, Ahad 28 Februari 2021.

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, Demi Allah

Sehingga tidak pada tempatnya Nurdin Abdullah dijemput tengah malam di Rumah kediamannya pada saat sedang tidur lelap.

Petrus mengemukakan, KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di-OTT KPK yaitu Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto), Syamsul Bahri (ADC Gub Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provonsi), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

Meskipun Barang Bukti (BB) hasil OTT adalah 1 koper berisi uang Rp. 1 Miliar, yang disita dari tangan 5 (lima) pelaku lain yaitu Agung Sucipto dan kawan-kawan di Rumah Makan Nelayan di Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Makasar, namun yang harus segera dilakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan adalah Sucipto Agung dan lainnya, sebagai orang yang tertangkap tangan.

Baca Juga: Bill Gates lebih memilih Android dibanding iPhone, ini alasannya

"KPK dalam kasus tertentu sudah tidak berpijak lagi kepada KUHAP dan jiwa serta semangat UU KPK, hasil revisi yang lebih menekankan Penyelidik dan Penyidik bekerja secara profesional, terukur terutama menghormati HAM orang lain yang dalam kasus ini HAM Nurdin Abdullah telah dilanggar dengan sikap dan perilaku yang tidak patut dan layak," pungkasnya.***

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x