AKP Abustam, mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan itu diketahui bahwa kejadian perundungan atau pemukulan itu terjadi pada hari Kamis 6 Oktober 2022.
Adapun kesepakatan yang diperoleh dari kedua belah pihak bahwa mereka sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Ancam kakek sendiri dengan busur, nelayan 'rewa' di Bulukumba diciduk polisi
Kesepakatan lain, pihak keluarga korban meminta agar pelaku dipindahkan dari SDN 118 ke sekolah lain. Pihak sekolah dan keluarga pelaku bersedia memberikan uang santunan sebagai biaya pengobatan kepada korban.
“Jadi hasil mediasi tadi, disepakati untuk berdamai dan untuk para pelaku dipindahkan ke sekolah lain,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Abustam, dalam pertemuan mediasi tersebut berpesan semoga tidak ada lagi hal serupa terjadi khususnya dalam lingkungan sekolah dan mengimbau kepada pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didiknya.
Dalam mediasi itu turut hadir Kabid Perlindungan Perempuan Dan Anak DP2KBP3A Bulukumba Irmayanti Asnawi, S.Pd.,M.Pd, Sekcam Herlang A.Fidya Samad,S.Sos, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Herlang Muh.Syahrir, S.Pd.,M.Si, Kepala Sekolah SDN 118 Hj.Sumiati, S.Pd, Aiptu Abd.Salam mewakili Kapolsek Herlang dan Babinsa setempat.
Sebelumnya, keluarga korban kasus perundungan akan melaporkan kejadian tersebut ke berwajib.
Beberapa aktivis dan pemerhati anak di Bulukumba juga angkat bicara terkait kasus ini.