WartaBulukumba - Usianya masih belia, 22 tahun. Dia seorang pembesuk yang datang ke blok narkoba Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Pembesuk berinisial F mengantarkan keperluan mandi untuk kakaknya, narapidana di blok narkoba yang juga berinisial F, 24 tahun.
Sebelum peralatan mandi itu sampai ke tangan kakaknya, bawaan si adik diperiksa petugas. Ada kecurigaan terbetik di benak petugas saat menemukan sebuah botol shampo dalam kondisi sudah tidak tersegel.
Baca Juga: Bulukumba darurat judi sabung ayam! Kapolsek Bulukumpa pimpin langsung penggerebekan
Botol shampo pin dibuka dan ditemukanlah sebuah plastik berisi kristal bening.
Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba Mutzaini dikonfirmasi, Selasa, mengajelaskan bahwa kristal bening yang akan diselundupkan itu dibawa oleh salah seorang pembesuk.
Baca Juga: Polres Bulukumba bekuk warga Sinjai pelaku curnak di Kajang