"Jadi korban ini minta syarat, untuk dijadikan istri, pelaku harus menemui anak korban di Makassar, sekaligus meminta restu," kata Kapolsek.
Si pelaku tersinggung karena merasa dipersulit, padahal pada prosesi mappese-pese, pelaku telah diterima menjadi calon suami.
AR kini mendekam di ruang sel tahanan polisi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.***