Anak kyai tersangka pencabulan santriwati didakwa 3 pasal berlapis

- 8 Juli 2022, 16:14 WIB
Mas Bechi atau MSAT, anak Kyai Jombang yang terseret kasus pencabulan.
Mas Bechi atau MSAT, anak Kyai Jombang yang terseret kasus pencabulan. /Instagram.com/@kameraperistiwa

WartaBulukumba - Anak kyai itu tetiba naik daun dan menyedot perhatian publik gegara kasus pencabulan santriwati.

Kasus memalukan itu turut menggamit nama Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang.

Anak kyai bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 60 rekening ACT diblokir PPATK, nilainya triliunan

Mas Bechi dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati.

Ia juga didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 8 April 2022.

Baca Juga: Penyelidikan aliran dana ACT memunculkan nama Al Qaeda

Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah