60 rekening ACT diblokir PPATK, nilainya triliunan

- 6 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening bank
Ilustrasi pemblokiran rekening bank /Pixabay/

WartaBulukumba - Nama organisasi Al Qaeda yang tetiba menyampir dalam penyelidikan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) memantik langkah PPATK teranyar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

PPATK melakukan pemblokiran 60 rekening tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Polda Lampung tangkap pengikut Khilafatul Muslimin

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari PMJ News pada Rabu.

Ivan membeberkan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Aktivitas aliran dana masuk dan dana keluar tersebut nilainya mencapai triliunan per tahun.

Baca Juga: Dari 40 tersangka narkoba di Bulukumba, 4 anak di bawah umur dan 3 perempuan

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x