Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy resmi tersangka TPPU

- 4 Juli 2022, 17:54 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /

WartaBulukumba - Seorang karyawan Alfamidi di Kota Ambon telah ikut mengantarkan sang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk memakai rompi orange.

Status teranyar Richard Louhenapessy kini adalah sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Dengan visa tidak resmi Polri kawal pemulangan 46 calon jemaah haji dari Arab Saudi

Sebelum penetapan itu, KPK telah melakukan pengembangan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News pada pada Senin, 4 Juli 2022.

Ali Fikri menjelaskan bahwa selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin memiliki dua Universitas

Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x