Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Adapun, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Al Quran.
Baca Juga: Lawan main Dea di konten porno Onlyfans bisa menjadi tersangka
Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.***