Tersangka penistaan agama pendeta Saifudin Ibrahim masih di luar negeri

- 30 Maret 2022, 15:15 WIB
Ilstrasi orang sedang membaca Al Quran
Ilstrasi orang sedang membaca Al Quran /Pixabay/

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Adapun, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Al Quran.

Baca Juga: Lawan main Dea di konten porno Onlyfans bisa menjadi tersangka

Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x