Dea OnlyFans kini Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

- 28 Maret 2022, 16:23 WIB
Dea OnlyFans
Dea OnlyFans /Instagram/@deaonlyfans21

WartaBulukumba - Heboh kasak kusuk konten pornografi di platform OnlyFans kian meruyak di ruang publik.

Salah satu pembuat konten porno di OnlyFans yakni Dea telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati begitu, tidak ada penahanan terhadap Dea. Hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.

Dea hadir ke Polda Metro Jaya memenuhi wajib lapor pada Senin siang, 28 Maret 2022 sekitar pukul 14.44 WIB.

Baca Juga: Dea OnlyFans was not arrested despite being a suspect in a pornography case

Dea datang dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin.

Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media. Sebab, tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang menyeretnya.

"Iya nanti ya," kata Dea, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Begini cara Dea mendapatkan uang di platform OnlyFans

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah kepada awak media.

Dea disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya. Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x