Begini cara Doni Salmanan meyakinkan para korban agar ikut trading Quotex

- 16 Maret 2022, 08:00 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Tribratanews.go.id

WartaBulukumba - Crazy rich yang sudah berstatu tersangka penipuan ini punya cara meyakinkan para korban aga tergiur ikut trading Quotex.

Hal itu disibak melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Asep membeberkan, modus Doni Salmanan melalui video hoaks beruyang bermuatan pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.

Baca Juga: 97 aset Doni Salmanan termasuk akun YouTube yang disita Bareskrim Polri capai Rp64 miliar

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, seperti ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri sita Porsche hingga Ducati milik Doni Salmanan

Dikatakan Asep, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan. Termasuk dengan memeriksa publik figur yang menerima aliran uang dari Doni.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah