Bareskrim Polri telusuri dugaan aliran dana Doni Salmanan ke influencer Lain

- 9 Maret 2022, 13:13 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Instagram/@donisalmanan

WartaBulukumba - Pintu penjara 'menganga' dan menyediakan rentang waktu untuk hukuman kurungan bagi crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan.

Peta aliran dana diduga menuju ke sejumlah rekening dan giliran sejumlah influencer yang akan diperiksa terkait kasus ini.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga hingga influencer lainnya terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Fantastis! Vanessa Khong diberi uang jajan Rp2 miliar oleh Indra Kenz

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut. Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan.

"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Jalani pemeriksaan, Vanessa Khong kekasih Indra Kenz pilih bungkam

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah