Kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan, penyidik periksa saksi ahli ITE dan bahasa

- 11 Maret 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi trading investasi saham. forex  dan lainnya
Ilustrasi trading investasi saham. forex dan lainnya /

WartaBulukumba - Pusaran 'grafik' kasus trending dari jagat trading kian menunjukkan 'pergerakan meningkat'. Salah satunya kasus yang membelit Doni Salmanan.

Sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli ITE dan bahasa sudah diperiksa penyidik terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan.

"Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada awak media, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Trading 'telan' korban puluhan ribu orang dengan kerugian Rp500 miliar

Saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini terdiri dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli Bahasa dan ahli Pidana.

Asep sebelumnya mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina Salmanan yang merupakan istri dari Doni Salmanan mengenai kasus ini.

Dinan dan manajer Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung tunjuk sembilan JPU terkait kasus Binomo Indra Kenz

"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan). Semuanya akan kita periksa bersama saksi-saksi lainnya," terangnya.

Sebelumnya bergulir dalam pemberitaan, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah