Densus 88 Antiteror Polri ambil alih kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi Bekasi

- 18 Februari 2022, 22:07 WIB
Densus 88 Antiteror Polri ambil alih kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi Bekasi
Densus 88 Antiteror Polri ambil alih kasus pelemparan bom molotov ke pos polisi Bekasi /PMJ News

WartaBulukumba - Lelaki berusia 31 tahun berinisial JSP nekat melakukan pelemparan bom molotov ke sebuah pos polisi di Bekasi.

Lelaki itu juga membawa sebuah poster bertuliskan "Wadas melawan".

Densus 88 Antiteror Polri ambil alih penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Sandy Tumiwa laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya

Sebelumnya polisi telah berhasil membekuk tersangka JSP terkait kasus pelemparan bom molotov ke Pospol Lantas Jatiwarna, Kota Bekasi.

"Penanganan perkara bom molotov sekarang ditangani Densus 88 (Antiteror Polri) ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat,  18 Februari 2022.

Alex juga menyatakan dirinya belum mengetahui secara ada atau tidaknya dugaan tindak terorisme dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terbukti lakukan pengancaman, JPU tuntut Jerinx SID 2 tahun penjara

"Silakan tanya sama Densus 88 terkait hal itu dugaan teroris," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x