WartaBulukumba - Pintu penjara menganga buat personel grup musik punk SID, Jerinx.
Jerinx bakal menatap keluar dari balik jeruji besi manakala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terbukti melakukan pengancaman, JPU menuntut tuntut Jerinx SID selama dua tahun penjara.
Baca Juga: Indra Kenz minta maaf dan akui aplikasi Binomo ilegal
Sidang tuntutan digelar pada hari ini Jumat 18 Februari 2022.
Dilasnir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman yang mengandung kekerasan terhadap Adam Deni.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara," terang JPU dalam sidang.
Baca Juga: KPK tegaskan tetap menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU
JPU juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.