WartaBulukumba - Syerin mengaku terjebak dalam delusi yang picu ruang imajinatif dari dalam dirinya untuk menceritakan kisah pelecehan seksual itu ke publik.
Cerita pelecehan seksual itu berawal dari sana lalu menjelma pelaporan ke polisi.
Gelinding perseteruan antara Gofar Hilman dengan Hafsyarina Sufa alias Syerin pun tiba di titik klimaks.
Kemudian kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan pelecehan seksual berujung damai.
Sebelumnya, Syerin melalui akun Twitter @quweenjojo menuding mantan penyiar radio tersebut atas pelecehan seksual terhadap dirinya saat sedang menghadiri sebuah acara di Malang, Jawa Timur yang mana Gofar menjadi salah satu bintang tamunya.
Tudingan ini kemudian berimbas pada laporan polisi yang dilayangkan Gofar ke Bareskrim Polri atas Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: Pembunuh bayaran di TPU Ulujami ternyata hanya dijanjikan upah Rp1 Juta
Syerin dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.