Sandy Tumiwa laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya

- 18 Februari 2022, 21:28 WIB
Kolase foto Ustaz Khalid Basalamah dan Sandy Tumiwa.
Kolase foto Ustaz Khalid Basalamah dan Sandy Tumiwa. /Tangkap layar YouTube/Khalid Basalamah Official dan ANTARA/Laily Rahmawaty

WartaBulukumba - Ihwal 'wayang' di seputar isi ceramah Ustadz Khalid Basalamah belum berhenti menggelinding.

Terkini, artis yang juga menjabat Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa resmi melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menerima laporan Sandy Tumiwa.

Baca Juga: Soal wayang menurut Hukum Islam, KH Buya Yahya beda pendapat dengan Ustadz Khalid Basalamah

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 18 Februari 2022.

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca Juga: Viral video sebut wayang 'harus dimusnahkan', Pepadi ancam polisikan Ustadz Khalid Basalamah

Sebagai informasi, Ustad Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah