Biadab! Dua korban sekaligus, pelaku pencabulan anak melakukan aksi bejat di TPU Pasar Minggu

- 15 Februari 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak /Foto : Pexels/

WartaBulukumba - Sangat keji dan biadab! Lelaki 43 tahun itu berhasil mengajak dua korban sekaligus ke sebuah TPU dan di sanalah terjadi aksi bejat!

Si tersangka beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian melakukan aksi pencabulan.

Dua orang korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa mereka pada keluarganya.

Baca Juga: Dalam sepekan Polre Metro Bekasi bekuk empat pelaku pencabulan anak

Polisi segera bergerak. Si pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut berhasil dibekuk. Dia pria berinisial S.

Perstiwa amoral ini terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu di Taman Pemakaman Umum Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa, 15 Februari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan sebanyak dua anak laki-laki menjadi korban pencabulan ini. Masing-masing berinisial DAF (7)  dan A (8).

Baca Juga: Tahanan kasus pencabulan di Bekasi ditemukan tewas di sungai

"Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.

Usai korban berhasil diajak ke pemakaman, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian dilakukan aksi pencabulan. Dua orang korban ini kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke keluarganya.

Zulpan menjelaskan, pihaknya baru berhasil meringkus tersangka lantaran yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke luar DKI Jakarta.

Baca Juga: Bejat! Tiga kasus pencabulan dalam sepekan di Kembangan

"Di antaranya beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan lain sebagainya," imbuhnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A dan hasil visum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah