Penyidik KPK dihalang-halangi saat gerebek kantor Bupati Langkat

- 27 Januari 2022, 17:00 WIB
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

WartaBulukumba - Pusaran kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Langkat nonaktif kian menggelinding.

Dari sebuah penggeledahan di kantor Bupati Langkat nonaktif, lembaga anti rasuah sita sejumlah uang tunai dan dokumen.

KPK mengamankan uang tunai dan dokumen tersebut saat gerebek kantor PT Dewa Rencana Perangiangin.

Baca Juga: Polri ungkap fakta baru kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.

Menurut Ali, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat akan melakukan pengeledahan oleh pihak yang diduga dari Terbit Rencana.

Dia pun mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Baca Juga: Beda versi dengan Migrant Care, Polri: Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat untuk rehab pecandu narkoba

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah