Pledoi jurnalis Muhammad Asrul: 'Masihkah Pers Kita Dilindungi'

- 28 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id

WartaBulukumba - Sebuah pleidoi setebal 35 halaman dibacakan dalam sidang, judulnya: "Masihkah Pers Kita Dilindungi".

Isi dokumen tersebut menggema di ruang persidangan sebagai nota pembelaan terdakwa terhadap jeratan UU ITE yang membungkus persidangan jurnalis Muhammad Asrul.

Perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

Sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin yang juga Ketua PN Palopo di ruang Kusumah Atmadja.

Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa, S.H, M.H dan Andi Ikra Rahman, S.H silih berganti membaca dokumen pledoi.

Meruah banyak perihal terkait kasus ini yang dipaparkan kuasa hukum dalam pledoi.

Baca Juga: Saksi ahli sebut jurnalis media online Asrul tak bisa dijerat UU ITE

Satu di antaranya adalah tiga berita dugaan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) yang ditulis Asrul di media Berita.News, merupakan karya jurnalistik sesuai penilaian Dewan Pers dalam surat nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal 04 Maret 2020 dan dikuatkan kesaksian para ahli dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x