Saksi ahli sebut jurnalis media online Asrul tak bisa dijerat UU ITE

- 28 Juli 2021, 21:10 WIB
Sidang UU ITE terhadap jurnalis media online Asrul.
Sidang UU ITE terhadap jurnalis media online Asrul. /Tangkapan layar sidang virtual PN Palopo

WartaBulukumba - Lima berita lahir melalui produk jurnalistik di tangan Muhammad Asrul, seorang jurnalis media online.

Tudingan yang berlanjut ke wilayah hukum menyeret Asrul ke sidang Pengadilan Negeri Palopo. Ia dijerat UU ITE.

Jurnalis Berita.News ini dianggap melakukan pencemaran nama baik eks Ketua KNPI Palopo. 

Baca Juga: Jadwal Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2019. Bahkan sang wartawan sempat ditahan.

Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media online Berita.News, Muhammad Asrul kembali digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Sulsel, Rabu 28 Juli 2021.

Agenda sidang menghadirkan saksi ahli UU ITE dari pihak Jaksa Penuntut Umum yakni Dr. Ronny, S.Kom, M.Kom.

Ronny menguraikan bahwa Asrul tidak dapat dijerat dengan UU ITE apabila Dewan Pers sudah menyatakan bahwa berita yang dibuat Asrul dan tayang di portal Berita.News merupakan produk jurnalistik.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x