Pledoi jurnalis Muhammad Asrul: 'Masihkah Pers Kita Dilindungi'

- 28 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id

Baca Juga: Politisi PKS: Perlu revisi UU ITE, pasal karet membuat masyarakat takut sampaikan kritik

Pledoi ini juga menyoroti tuntutan JPU yang dianggap fatal karena menuntut Asrul dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penggunaan pasal tersebut dianggap merupakan kesalahan karena berbeda dengan pasal yang didakwakan sejak awal.

Selain itu, pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sementara reportase Asrul yang menjadi alat bukti dalam perkara ini, sama sekali tidak menyinggung hal-hal atau unsur yang bersifat kesusilaan.

"Bahwa Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak sesuai dengan Pasal yang didakwakan membuat surat tuntutan tersebut batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ujar penasihat hukum Asrul, Andi Ikra Rahman.

Sidang perkara Asrul akan bergulir kembali pada pekan depan dengan agenda mendengar replik JPU di PN Palopo.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah