Oknum polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang terancam sanksi berat

- 22 Oktober 2021, 17:38 WIB
Aksi Polisi yang membanting mahasiswa saat aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Tanggerang.
Aksi Polisi yang membanting mahasiswa saat aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Tanggerang. /Twitter/@AksiLangsung

WartaBulukumba - Bripka NP terancam sanksi berat!

Bripka NP adalah oknum anggota Polri yang membanting mahasiswa di Tangerang, akhirnya ditahan sampai 21 hari ke depan.

Tindakan tegas Polri tertuang dalam sidang disiplin yang digelar pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah daftar 151 pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021, Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang.

Terungkap hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Brigadir NP disebutkan eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan menjatuhkan citra Polri.

“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Baca Juga: Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara

Pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Bripka NP yaitu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan hasil sidang yang telah dilaksanakan.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” tegasnya.

Baca Juga: Fadli Zon: 'Penegak hukum tak tahu hukum'

Sebuah teguran tertulis secara administrasi akan mengakibatkan Bripka NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto Silitonga juga mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.***

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah