Pledoi jurnalis Muhammad Asrul: 'Masihkah Pers Kita Dilindungi'

- 28 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id

"Berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli Dewan Pers Jayanto Arus Adi dan keterangan ahli Hukum Media dan Pers Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H.,M.A bahwa penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu melalui Proses di Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, serta MoU Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan," ujar Abdul Azis Dumpa membacakan pledoi.

Karena reportase Asrul merupakan karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generali, maka segala dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa menggunakan UU ITE adalah keliru dan harus batal demi hukum.

Baca Juga: Dukungan meruah buat Asrul korban UU ITE di Sulsel, jurnalis Jawa Timur ikut bergerak

Menurut Azis, tuntutan jaksa yang menilai Asrul tidak berhak menyebarkan berita berjudul "Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan keripik Zero Rp. 11 Miliar" ke media sosial, juga mengabaikan fakta bahwa Asrul merupakan jurnalis serta penyebaran berita tersebut termasuk dalam kerja-kerja jurnalistik.

"Bahwa patut diketahui Terdakwa berprofesi sebagai wartawan, dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan seterusnya," tutur Azis.

"Tindakan tersebut adalah sah karena menyebarkan produk jurnalistik dengan cara memposting kembali (reposting)," tambah Azis.

Baca Juga: Revisi UU ITE perlu pertimbangan matang, pengguna internet kian pesat

Secara yuridis, jaksa selama persidangan dinilai tidak dapat membuktikan bahwa Asrul melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seperti yang disangkakan dalam dakwaan 1 hingga 3, khususnya pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Andi Ikra Rahman dalam pledoi menjelaskan, unsur "setiap orang" dalam pasal tersebut tidak bisa dialamatkan kepada terdakwa, sebab proses peliputan hingga produksi berita yang ditulis Asrul melibatkan sistem kerja redaksi atau perusahaan, termasuk penyebaran berita ke media sosial.

"Bahwa terdakwa merupakan orang yang diberikan hak oleh undang-undang pers untuk menyebarkan informasi untuk kepentingan umum. Dalam konteks kasus a quo, pihak penuntut umum salah menarik pihak. Pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa pers bukan tindak pidana. Kalau pun ada dugaan tindak pidana maka yang bertanggungjawab secara hukum terhadap pemberitaan ini adalah penanggung jawab pemberitaan, bukan pada wartawan yang memperoleh berita," papar Ikra membacakan pledoi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah