Sejumlah pasal pidana siap menjerat pelaku pinjaman online ilegal

- 20 Oktober 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay

WartaBulukumba - Para pemilik dan pelaku penyedia jasa pinjaman online ilegal akan dijerat sejumlah pasal pidana.

Penjelasan ihwal pasal itu dipaparkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud merinci bahwa pelaku pinjol ilegal dapat terancam pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga: Inilah daftar 151 pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

Mahfud meminta kepaada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.

"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," ujarnya dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu 30 Oktober 2021.

Mahfud juga menguraikan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Baca Juga: Pinjol ilegal satu persatu digulung oleh Polri

Tak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak Pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya yaitu penggunaan Pasal 368 KUHPodana yakni pemerasan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah