Inilah daftar 151 pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

- 20 Oktober 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi: pinjol ilegal
Ilustrasi: pinjol ilegal /pixabay

WartaBulukumba - Ada masyarakat yang akhirnya memutuskan bunuh diri akibat utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector pinjaman online.

Keresahan masyarakat kian tak terperikan. Sementara perusahaan pinjaman online ilegal tumbuh bak jamur di musim hujan.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terdapat 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru yang sudah diblokir. OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri memang gencar melakukan pemberantasan pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol ilegal ini memiliki 8 ribu nasabah yang kerap mendapat teror penagihan

Bagi  masyarakat menengah ke bawah, pinjol menjadi alternatif pinjaman yang cukup menggiurkan karena syarat yang tergolong mudah ketimbang mengajukan pinjaman melalui bank.

Apalagi di situasi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.

Yaitu, cukup dengan memakai KTP untuk mencairkan pinjaman. Meski begitu, tidak sedikit orang yang akhirnya terjerat jasa pinjol ilegal.

Baca Juga: Pinjol ilegal satu persatu digulung oleh Polri

OJK menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi. Sejak 2018, sudah 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh Kemkominfo.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah