Tiga pencuri brankas kini mendekam dalam bui

- 29 September 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. /Pixabay

WartaBulukumba - Tiga orang pelaku pencurian brankas tertangkap polisi pada Selasa 29 September 2021.

Mereka harus mendekam dalam bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketiganya masing-masing berinisial HS (34), JS (41) dan YB (40). Selama tiga tahun HS bekerja sebagai ART di rumah tempat pencurian terjadi.

Pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pembunuh bayaran yang menembak paranormal di Tangerang disewa Rp60 juta

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan lain-lain.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi yang didampingi Kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi menjelaskan, bahwa korban hendak pergi lama. Sehingga pelaku HS dipercaya majikannya untuk menunggu rumah. 

"Karena ditinggal pemilik rumah, HS ini mencuri brankas," terangnya kepada wartawan di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (29/9/2021).

Baca Juga: Total 6 tersangka kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah