WartaBulukumba - Sebongkah pertanyaan besar sedang menyampir di benak Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melontarkan sindiran terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Lili Pintauli.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Febri Diansyah seolah-olah bisa memahami sanksi ringan yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli. Namun unggahan itu beraroma satire.
Baca Juga: Mural, bagian dinding Sejarah dan Seni yang terentang panjang
"Iya. Kami paham kok. Pelanggaran berat pimpinan (KPK) hukumannya potong gaji Rp1,8 juta per bulan," katanya dikutip dari akun Twitter @febridiansyah pada Jumat, 3 September 2021.
Febri lantas mengungkapkan keheranannya lantaran melihat terjadi ketidakberesan antara hukum bagi pegawai biasa dengan pimpinan KPK.
Febri menguraikan bahwa pegawai biasa yang melakukan pelanggaran sedang justru gajinya dipotong lebih besar dibandingkan Lili Pintauli.
Baca Juga: Tersangka Garong Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara diduga terima Commitment Fee Rp2,1 miliar
"Tapi pelanggaran sedang pegawai (KPK) malah lebih besar potongan gaji per bulannya," katanya.