Realita yang ada saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19. Dari fakta tersebut jaksa menilai bahwa pernyataan Habib Rizieq tergolong bohong.
Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi maupun online.
"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar," kata jaksa.
Jaksa mengatakan seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul "HRS Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Semoga Hakim Tidak Masuk Angin saat Memvonis".***
Editor: Nurfathana S
Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat