WartaBulukumba - Mata publik 'berkerumun' ke sidang 'kasus kerumunan' fenomenal hari ini.
Palu diketok. Vonis dibacakan. Ada subsider kurungan di sana.
Pengadilan dijaga ketat sejumlah personel aparat keamanan. Sebelumnya beberapa simpatisan Habib Rizieq diamankan petugas.
Habib Rizieq Shihab didenda sebesar Rp20 juta dengan subsider kurungan penjara selama lima bulan.
Baca Juga: TWK KPK berisi 13 'pertanyaan aneh', netizen: Bukan Wawasan Kebangsaan tetapi Wawasan Komunisme
Dengan demikian, Habib Rizieq bebas dari hukuman kurungan jika membayar denda Rp20 juta.
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dengan 2 tahun kurungan dan denda Rp50 juta.
"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.