Jaksa menuntut 6 tahun penjara Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Keren

- 3 Juni 2021, 18:55 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

WartaBulukumba - Tuntutan telah dibentangkan Jaksa Penuntut Umum di depan meja hijau.

Keputusan tentu saja belum ketok palu, namun dengung di ruang publik kembali mulai membising.

Salah satunya datang dari mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Tampaknya ia senang dengan angka 6 tahun penjara yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jerman vs Denmark, mesin Tim Panser belum benar-benar panas

Ia menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus hasil tes swabnya di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara karena diyakini jaksa bahwa terdakwa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Ferdinand menyampaikan dugaannya bahwa HRS akan dituntut hingga tiga tahun penjara.

"Dugaan saya, JPU akan menuntut 2-3 tahun," kata Ferdinand.

Baca Juga: Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa, ini penjelasannya

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x