Ali Syarief meminta kepolisian memeriksa kerumunan Jokowi, Khofifah dan Atta

- 28 Mei 2021, 17:56 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram/@alisyarief50

WartaBulukumba - Ruang publik sat ini masih menimbulkan 'kerumunan' pendapat dan sorotan di seputar hasil sidang Habib Rizieq.

Tak terkecuali akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. Ia bahkan meminta kepolisian turut memeriksa kasus kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Atta Halilintar.

Melalui akun Twitter pribadinya,@alisyarief, Ali Syarief melontarkan cuitan.

"Hakim menetapkan HRS bersalah dengan penjara 10 bulan (total) dan denda Rp20 juta," kata Ali Syarief, pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Pesawat intelijen militer Zionis kepergok melayang di angkasa Malaysia

Menurut dia, tindakan hukum yang sama seharusnya juga berlaku bagi Jokowi, Khofifah, dan Atta.

Ali Syarief kemudian meminta polisi untuk menyidik ketiga orang tersebut, sebab ketiganya juga pernah membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan atau kriminal. Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," ujar Ali Syarief.

Baca Juga: Coreng moreng wajah pendidikan, teranyar korupsi Dana BOS dan BOP di Jakarta

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x