Jaksa menuntut 6 tahun penjara Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi, Ferdinand: Keren

- 3 Juni 2021, 18:55 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Namun setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ferdinand mengaku kaget karena HRS dituntut dua kali lebih berat dari dugaannya.

"Keren, tadi prediksi saya bahkan hanya tiga tahun. Ternyata dituntut dua kali dari prediksi saya," tuturnyadi akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3 pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dirinya pun berdoa agar hakim tidak keberatan saat memvonis HRS sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.

"Hormat kepada jaksa yang mengajukan dan semoga Hakim tidak masuk angin dalam menjatuhkan vonis!," ujar Ferdinand.

Baca Juga: Modus melamar, montir ini menyetubuhi korbannya

Sebelumnya, jaksa menegaskan bahwa Habib Rizieq terbukti membuat berita bohong dalam kasus swab RS Ummi tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," sambung jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Terlalu sering Zoom mengakibatkan zoom dysmorphia

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah