WartaBulukumba - Palu sudah diketuk. Meja hijau sudah memiliki vonis.
Tak pelak, suara-suara kritis bermunculan dari arus bawah sampai kalangan elit, termasuk akademisi.
Dengung suara kritis bermunculan terkait Habib Rizieq beserta lima terdakwa lainnya telah divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga: Beredar foto Avanza terbaru, sangat mirip Toyota Rush
Salah satunya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Ia mengaku heran mengapa Habib Rizieq sampai harus ditangkap. Ujungnya adalah vonis penjara delapan bulan akibat kasus kerumunan tersebut.
“Seharusnya dalam kasus kerumunan HRS (Habib Rizieq) gak perlu ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” kata Gus Nadir, dikutip dari akun Twitter pribadinya @na_dirs, Jumat, 28 Mei 2021.
“Kalau cuma denda kan bisa lgs bayar saja,” ujarnya.
Baca Juga: Coreng moreng wajah pendidikan, teranyar korupsi Dana BOS dan BOP di Jakarta